Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Perlu Telusuri Isu Mahar Sandiaga Uno

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bergerak cepat dan proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar (ketiga kiri), Komisioner KPU, Ilham Saputra (ketiga kanan), Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina (kedua kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan), Direktur Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Iluni Universitas Indonesia, Ahmad Fathul Bari (kiri) berjabat tangan bersama saat diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4)./Antara-Reno Esnir
Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar (ketiga kiri), Komisioner KPU, Ilham Saputra (ketiga kanan), Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina (kedua kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan), Direktur Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Iluni Universitas Indonesia, Ahmad Fathul Bari (kiri) berjabat tangan bersama saat diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bergerak cepat dan proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Titi , Minggu (12/8).

Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat menjelang Calon Presiden Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya.

Dia menilai jika isu itu tidak ditindaklanjuti maka bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat maka bisa menurunkan animo masyarakat pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat mencederai kredibilitas serta muruah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Titi berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan terang benderang menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper