Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gempa Lombok: Bantuan Perorangan bisa Dikirim via Kantor Pos, Gratis Ongkir

Bantuan untuk korban gempa Lombok bisa dikirim secara perorangan dan gratis ongkos kirim (ongkir) jika melalui jaringan Kantor Pos PT Pos Indonesia (Posindo).
Pekerja mendata paket barang sebelum dialihkan ke pusat pemrosesan pos untuk dikirim ke tujuan, di Kantor Pos Besar Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja mendata paket barang sebelum dialihkan ke pusat pemrosesan pos untuk dikirim ke tujuan, di Kantor Pos Besar Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan untuk korban gempa Lombok bisa dikirim secara perorangan dan gratis ongkos kirim (ongkir) jika melalui jaringan Kantor Pos PT Pos Indonesia (Posindo).

Posindo hari ini, Rabu (8/8/2018) mengeluarkan pengumuman bawa BUMN itu melayani pengiriman perorangan maupun kolektif bantuan korban gempa Lombok dengan garatis ongkos kirim untuk periode 8—31 Agustus 2018.

Jenis bantuan bebas, kecuali makanan/miniuman yang mudah busuk dan barang yang mudah rusak. Volume bantuan dibebaskan kepada donator, hanya saja berat setiap kiriman dibatasai maksimal 20 kilogram.

Untuk alamat kirim, jika Anda tidak mengetahui dengan pasti, cukup dikirim ke alamat Pos Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi Di Pulau Lombok up. KP Mataram 83000. Jika Anda mengetahui dengan pasti alamat tujuan, silakan cantumkan alamat tersebut.

Fasilitas ini sangat membantu masyarakat jika berniat mengirimkan bantuan secara individual, apalagi bagi yang tidak mengetahui alamat tujuan secara definitif.

Berikut ketentuan gratis ongkir pengiriman bantuan  yang diberikan Posindo:

1. Berat per kiriman : Maksimum 20 (dua puluh) Kg dan dapat lebih dari 1 kiriman

2.Tempat penerimaan : seluruh loket kantor pos kecuali Agenpos

3. Alamat Tujuan : Pos Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi Di Pulau Lombok up. KP Mataram 83000 atau alamat POSKO yang sudah ditentukan oleh Pengirim untuk tujuan Kab. Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur 

4.Jangkawaktu : 8 Agustus 2018 sd 31 Agustus 2018

5. Tidak menerima sumbangan dalam bentuk makanan yang mudah busuk/rusak dan barang berupa cairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper