Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bakal calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 4 Juli lalu. Akan tetapi masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calonnya.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan dokumen sarat calon harus dipenuhi semua sehingga kemungkinan para calon masih melengkapi semua berkas yang diperlukan.
"Misalnya sarat pendidikan fotocopy ijazah yang dilegalisir. Calonnya ini domisili di Jakarta tapi sekolahnya di kampung halaman mungkin butuh waktu. SKCK kepolisian, surat keterangan pengadilan, dan beberapa persyaratan lain mungkin konsolidasinya lama," katanya di Kantor KPU, Selasa (10/7/2018).
Hasyim menjelaskan faktor teknis di internal partai dan pengurus yang jadi pihak penyusun pemeriksaan dokumen kelengkapan calon juga bisa menjadi salah satu faktor. Di sisi politis, kemungkinan partai akan disibukkan dengan penempatan para calon di daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut yang diberikan.
"Nah, biasanya partai urusan penempatan nomor ini jadi isu politik atau problem politik. Karena itu partai harus cermat hati-hati siapa kadernya ditempatkan di dapil mana nomor berapa," jelas Hasyim.
Menurutnya pakta integritas bukan eks koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diwajibkan ada oleh KPU tidak jadi masalah.
Hal ini karena berdasarkan pernyataan pemimpin partai di media mereka semua mendukung untuk tidak mengusung calon yang bermasalah. Oleh karena itu KPU berharap parpol segera mendaftarkan calonnya sebelum ditutup pada 17 Juli nanti.