Bisnis.com, MAKASSAR - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan telah memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil lantaran terindikasi melanggar aturan menjelang Pilkada Serentak 2018.
"Secara nasional, 1.000 orang apartur negara telah diberikan sanksi karena tak netral," katanya di Makassar, Minggu (24/6/2018).
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menuturkan ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari yang ringan hingga berat.
Menurutnya, banyak juga pegawai negeri sipil yang tidak tahu bahwa sikap mereka menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
"Biasanya mereka posting komentar atau foto di media sosial, Facebook atau Twitter. Mereka mendukung bahkan foto bareng dengan salah satu paslon, ini kan dilarang," jelasnya.
Untuk pelanggaran tersebut, Soni mengatakan pihaknya cukup memberi teguran agar yang bersangkutan segera menghapus postingan.
Namun, dia tak menampik ada juga pelanggaran berat yang dilakukan.
"125 orang sudah diberi sanksi tegas, misalnya diturunkan pangkat bahkan dicopot dari jabatan. Pemerintah tegas dan konsisten soal sanksi keberpihakan pada saat Pilkada," imbuhnya.
Seperti diketahui, 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga ini. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 pada Rabu (27/6/2018), 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia.