Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Amin Santono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/5/2018).
Selain Amin, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi terkait dengan kasus yang sama, yakni Rohmat Herdiana, Kasubag (kepala subbagian) Program pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui, Amin Santono adalah anggota DPR RI yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018 bersama dengan beberapa orang lain termasuk salah seorang pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Tertangkapnya Amin Santono langsung menjadi pemibicaraan di kalangan anggota DPR. Dua hari setelah penangkapan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun berkomentar mengenai hal tersebut.
"Fakta tentang tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas seorang anggota Komisi XI DPR yang diduga menerima suap dari pembahasan APBN-P 2018 disikapi dengan sangat serius oleh pimpinan DPR," ujar Bambang Soesatyo, Minggu (6/5/2018).
Adapun, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pimpinan DPR bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah berupaya menegakkan kode etik anggota Dewan. Hasil OTT itu memperlihatkan bahwa modusnya sama dengan kasus-kasus terdahulu, ujarnya, seperti yang dikutip dari pemberitaan Bisnis.com.
Baca Juga
Oleh karenanya, lanjut Bambang, selain sebagai tambahan contoh kasus, hasil OTT KPK itu diterima pimpinan DPR sebagai masukan untuk merancang rumusan baru kode etik anggota dewan.
"Tentu harus dibuatkan ketentuan baru yang membatasi interaksi anggota Dewan dengan para pihak yang punya kepentingan pada proyek-proyek dalam APBN," ujarnya.
Seperti di DPR, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang turut terkena OTT bersama dengan Amin Santono pun tidak kalah mencuri perhatian di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pegawai Kemenkeu tersebut, selain menciptakan suasana keprihatinan dan kekecewaan di lingkungan Kemenkeu, juga membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan instruksi kepada jajaran eselon satu untuk meneliti kembali proses penyusunan dan pembahasan anggaran untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf.