Bisnis.com, JAKARTA - Jumat (18/5/2018) Aman Abdurrahman akan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa pada sidang kasus terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta. Aman Abdurrahman didakwa sebagai otak penyerangan teroris di sejumla wilayah di Indonesia.
Terkait sidang Aman Abdurrahman, pengamat terorisme Al Chaidar meminta agar terdakwa dituntut hukuman maksimal. “Hukuman mati,“ kata Al Chaidar kepada Tempo, Rabu (16/5/2018) malam.
Menurut dia, Jaksa harus memberikan tuntutan hukuman berat bagi Aman mengingat perbuatan yang sudah dilakukannya.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman adalah pentolan Jamaah Anshorud Daulah (JAD) yang dinilai paling menguasai ideologi ISIS. Anak buahnya melakukan serangan baru-baru ini, dari kasus Mako Brimob Kelapa Dua, bom gereja di Surabaya, bom Sidoarjo.
Dia didakwa menjadi otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, hingga Bom Gereja Samarinda. Aman ditahan di Rumah Tahanan Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, di bawah pengawasan Densus 88.
Jaksa Penuntut Umum melakukan sejumlah persiapan menjelang pembacaan tuntutan terdakwa Aman Abdurrahman dalam perkara otak serangan teroris di sejumlah wilayah Indonesia.
"Jaksa sehat karena kami rutin jaga kesehatan," kata Jaksa Mayasari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Tim Jaksa menyatakan, persiapan lainnya adalah menyampaikan surat kepada Densus 88 Antiteror Mabes Polri agar terdakwa Aman Abdurrahman bisa dihadirkan di persidangan.
Kendati demikian, Mayasari tidak bisa memastikan apakah Aman benar-benar bisa dihadirkan mengingat masih terjadi serangkaian teror di berbagai daerah. "Jadi mudah-mudahan nanti bisa hadir semua (jaksa dan terdakwa)."
Mayasari bungkam ketika ditanya tuntutan pidana yang akan dibacakan. Dia hanya menyatakan siap menghadapi persidangan yang hampir memasuki tahap akhir tersebut. "Dengar tuntutan di sidang aja, pokoknya jaksa sehat," ucapnya.
Sidang tuntutan terdakwa sebenarnya digelar pada Jumat, 11 Mei 2018. Tapi sidang Aman Abdurrahman tiba-tiba diundur karena dua alasan: jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutan dan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena alasan teknis.