Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bansos TI untuk SD

Kejaksaan Agung menangkap buron korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap buron korupsi Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Senin sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Di bagian lain, ia menyatakan sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

"Artinya setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setiap bulannya," katanya.

Sejak Program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper