Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung M. Prasetyo meminta agar kewenangan central authority berada di bawah Kejaksaan Agung, bukan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permintaan itu didasarkan pertimbangan bahwa Kemenkumham yang digawangi Yasonna Laoly itu bukan lembaga penegak hukum, tetapi hanya mengatur administrasi perundang-undangan.
Menurut Prasetyo, Kejagung membutuhkan kewenangan central authority tersebut karena transnational crime marak terjadi di Indonesia. Jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejagung, Prasetyo optimistis Indonesia dapat menangani semua perkara transnational crime di Tanah Air.
"Ya kami ingin dia [Kemenkumham] yang kini masih menguasai itu [central authority] juga menyadarilah bahwa central authority ini kan bagian dari Kejaksaan. Kewenangan central authority ini bukan keinginan kami ya, tetapi kebutuhan," tuturnya, Jumat (20/4/2018).
Central authority adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan sudah memiliki pengalaman untuk mengatasi berbagai kasus yang berkaitan dengan transnational crime, karena itu dia mendesak agar kewenangan central authority tersebut dikembalikan ke Kejaksaan.
Baca Juga
"Lagi pula faktanya setiap kali ada ekstradisi, Kejaksaan juga yang maju kan. Nah sekarang ini kewenangan itu masih ada di Menkumham. Padahal menurut kami Menkumham tidak ada lagi kaitan dengan proses hukum," katanya.