Bisnis.com, JAKARTA-Dua instansi penegak hukum menantikan limpahan kasus Bank Century dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain Polri, Kejaksaan Agung menantikan langkah lanjutan KPK terkait putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.
Kejaksaan Agung mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melanjutkan penyidikan perkara kasus Bank Century sesuai putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo optimistis KPK dapat melanjutkan perkara tersebut serta menetapkan sejumlah tersangka baru sesuai putusan Majelis Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Prasetyo, jika KPK tidak melanjutkan perkara Bank Century, maka Kejaksaan Agung sudah siap untuk dilimpahkan kasus tersebut.
"Saya tidak pernah mendengar bahwa KPK tidak sanggup menangani kasus itu. Jadi ya kita tunggu saja bagaimana nanti. Sekarang kita lihat masalahnya bagaimana yang diputus oleh Hakim Praperadilan itu kemudian menjadi perhatian KPK agar ditindaklanjuti," tuturnya, Jumat (13/4/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui, KPK diperintahkan untuk segera melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dan menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan ada putusan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon pada kasus Bank Century.
Menurut Prasetyo, jika KPK tidak melanjutkan perkara Bank Century, maka Kejaksaan Agung sudah siap untuk dilimpahkan kasus tersebut.
Menurutnya, Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar telah mengabulkan gugatan MAKI atas KPK pada kasus korupsi di Bank Century serta memerintahkan KPK untuk segera menetapkan beberapa tersangka baru pada kasus tersebut sesuai dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hariadi, Miranda S Gultom dan Raden Pardede.
"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Achmad.