Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reliance Ladeni Gugatan Maybank di Pengadilan

Kuasa hukum RCM dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co, menegaskan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI, dan gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – PT Reliance Capital Management (RCM) tetap meladeni gugatan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun mengaku tak memiliki sangkut-paut.

Gugatan Maybank Indonesia itu ditujukan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign Plaza, dan 9 pihak lain atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang didaftarkan pada 9 Maret 2018 tersebut bernomor perkara 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Gugatan itu terkait dengan penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank Indonesia dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017.

Kuasa hukum RCM dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co, menegaskan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI, dan gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat.

Marco mengatakan, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

RCM tengah mengajukan permohonan arbitrase berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah mengakui keberadaan BANI yang beralamat di Gedung Sovereign.

Marco justru melihat langkah Maybank mengajukan gugatan tandingan kemudian ke pengadilan merupakan tindakan yang bertetangan dengan apa yang telah disetujui dalam Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA).

“Kami merasa bahwa terlalu banyak substansi dalam gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Maybank yang telah menyentuh isi dari CSPA sehingga seharusnya diselesaikan di forum arbitrase bukan pengadilan,” ungkapnya lewat keterangan resmi, Rabu (18/4/2018)

Marco menegaskan bahwa kliennya ingin menunjukan iktikad baiknya dengan tetap hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan walaupun gugatan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ada di dalam CSPA dan sebenarnya mungkin dirancang untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

Sidang kedua pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena tergugat 10 yaitu Tony Budidjaja tidak hadir namun tergugat lainnya telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Kami hanya ingin dispute di dalam CSPA bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam CSPA. Klien kami tidak ingin terjepit diantara perselisihan diantara dua kepentingan BANI dan pada akhirnya menjadi korban,” tambahnya.

Marco berharap pemerintah dapat bertindak ikut menyelesaikan masalah dualisme BANI agar ada kepastian hukum.

“Saya yakin ada solusi yang bisa diperoleh bagi perlindungan hukum terhadap warga yang memilih BANI dalam menyelesaikan sengketa. Kalau tidak, berkaca pada kondisi saat ini, masyarakat bisa saja lebih memilih penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase luar negeri untuk kepastian hukum.”

Dalam berkas gugatan, selain BANI Sovereign (tergugat 1), turut digugat Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).

Kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena para tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang belakangan disebut BANI Pembaharuan yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza, dengan maksud mendapatkan uang honor arbiter telah berkonspirasi untuk merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak.

Selain itu, para tergugat merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah Maybank Indonesia menunjuk tergugat 1 sebagai pilihan yurisdiksi yang berwenang mengadili sengketa rencana jual beli saham antara penggugat dan tergugat 8.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper