Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpahan Minyak di Balikpapan Diduga dari Pipa Ilegal

Pipa bawah laut milik Pertamina yang patah dan mengakibatkan tumpahan minyak di sebagian besar perairan Teluk Balikpapan, pada 31 Maret lalu, disinyalir sebagai pipa ilegal.
Penyidik tengah mempelajari ukuran jangkar kapal MV Ever Judger Jumat (13/4/2018), yang masih ditahan di Teluk Balikpapan untuk keperluan penyidikan kasus patanya pipa bawah laut Kilang Pertamina. /Bisnis-Fariz Fadhillah
Penyidik tengah mempelajari ukuran jangkar kapal MV Ever Judger Jumat (13/4/2018), yang masih ditahan di Teluk Balikpapan untuk keperluan penyidikan kasus patanya pipa bawah laut Kilang Pertamina. /Bisnis-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pipa bawah laut milik Pertamina yang patah dan mengakibatkan tumpahan minyak di sebagian besar perairan Teluk Balikpapan, pada 31 Maret lalu, disinyalir sebagai pipa ilegal.

“Mengingat perairan itu adalah alur laut bagi kapal-kapal internasional, sesuai UU No.17/2008 tentang Pelayaran serta PP No.48/2010 tentang Alur Laut maka pipa minyak Pertamina itu seharusnya ditanam sedalam 4 meter sampai 5 meter di bawah seabed/dasar laut. Dengan demikian jangkar kapal tidak bisa mencapai posisi tersebut,” ujar anggota komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Sabtu (14/4) dalam keterangan resmi kepada Bisnis.

Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, menurutnya, pipa-pipa seharusnya ditanam di bawah seabed atau dasar permukaan laut yang paling keras.

Sebagai gambaran, Pertamina kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menyampaikan, terdapat empat pipa bawah laut sepanjang 4,5 kilometer. Dua pipa untuk mengalirkan minyak mentah, sementara sisanya untuk mengalirkan gas dari Terminal Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara ke Unit Pengolahan Migas Pertamina di Kota Balikpapan.

Bambang menyampaikan, belum lama ini dirinya mendapat kabar mencuatnya kasus penyelundupan minyak Pertamina. Penyelundupan itu dilakukan melalui pipa bawah laut, yang kemudian dibawa ke kapal tanker. Dalam kabar yang ia terima itu, disebutkan bahwa yang menjadi kapten kapal tanker itu yakni mantan kapten kapal Pertamina sendiri.

“Dahulu pernah ada kasus pipa abal-abal yang digunakan untuk mencuri minyak Pertamina, yakni pencurian dengan modus illegal tapping atau pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran pusat atau penyaluran utama dari Pertamina,” paparnya.

Kasus yang dimaksud Bambang adalah pencurian dan penyeludupan BBM yang melibatkan oknum pegawai Pertamina. Kasus ini ditangani jajaran Polda Kaltim dan Mabes Polri pada 2005 silam.

Kala itu puluhan pegawai ditetapkan sebagai terpidana karena terbukti melakukan pencurian minyak sejak 2004. Bisnis menghimpun dalam sekali beroperasi, mereka mampu menyedot sebanyak 3.000 ton hanya dalam kurun waktu dua jam.

Politikus Partai Gerindra itu menduga, ada kemungkinan illegal tapping pada kejadian bocornya pipa minyak bawah laut Pertamina di Teluk Balikpapan, Kaltim. 

Sebab menurutnya pipa-pipa yang bocor tersebut tidak dalam posisi ditanam di bawah seabed. Sementara menurut aturan internasional, kalau pipa yang legal pasti akan ditanam di bawah seabed.

Bambang juga meragukan pernyataan bahwa pipa yang bocor itu akibat terkena jangkar kapal.

Sebab, kalau pipa itu legal dan ditanam di bawah seabed, maka jangkar tidak bisa mengenai pipa, kecuali kalau diameter ukuran pipanya kecil. “Kalau pipa berdiameter besar tidak mungkin akan terkait oleh jangkar. Dan area tempat terjadinya kebocoran di Teluk Balikpapan itu juga bukan area lego jangkar,” tutur Bambang.

Politikus dapil Jawa Timur itu menegaskan, bila Pertamina mengatakan itu adalah pipa legal, maka Pertamina harus bertanggungjawab terhadap hal itu. Sebab dengan tidak ditanamnya pipa tersebut, ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam kasus tersebut, Bambang melihat lambatnya proses penanganan pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Tumpahan minyak di laut sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hebat yang meluas, nah sesuai UU yang disebutkan di atas, maka harus segera diisolir dengan menggunakan oil boom.

Sanksi bagi Pertamina terkait peristiwa ini harus tegas, karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa," tegasnya.

Tak main-main, bila mengacu pasal 99 UU no 32 tahun 2009, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

"Sedangkan apabila mengakibatkan orang mati, hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. Dengan demikian Direksi Pertamina harus bertanggung jawab," pungkasnya.

Terpisah, sampai pipa yang patah belum terangkat ke permukaan, polisi belum bisa mengambil kesimpulan lebih lanjut atas kasus ini.

"Belum kami angkat mungkin empat hari lagi baru bisa," terang Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani dikonfirmasi, siang tadi.

Dia menerangkan, air keruh, arus kencang, jarak pandang yang terbatas menyulitkan penyelam dari Pertamina dan Direktorat Polair Polda Kaltim.

Sementara, minimya kasus serupa yang pernah terjadi menjadi tantangan tersendiri dalam penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Penyidik, kata dia akan berkerja berdasarkan tiga pedoman. Pertama, berdasarkan fakta di lapangan. Kemudian keterangan saksi ahli. Terakhir, berdasarkan bukti lain yang ditemui.

"Minim atau tidak ada saksi yang melihat penyebab patahan. Tapi insting penyidik yang paling menentukan di sini," ujarnya ditemui Bisnis belum ini di ruangannya.

Mengenai tahap penyidikan, kata dia, mengambil suatu kesimpulan siapa yang bertanggung jawab tidak mudah. Perkara tumpahan minyak ini kata dia, Mabes Polri telah menaruh atensi khusus.

"Saya rasa masih jauh untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab, tapi saya pastikan [penyidikan] kami akan all out," jelasnya.

Dari penyelidikan, naik penyidikan selaras dengan dugaan pelanggaran pasal 99 UU nomor 32/2009. Kata dia ayat ke 3 pasal tersebut bakal memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian terhadap pencemaran lingkungan hidup, termasuk jatuhnya korban jiwa meninggal dunia sebanyak 5 orang. "Pidana memungkinkan untuk menjerat perorangan," jelasnya.

Pantauan media Kamis 12 April lalu, tim identifikasi dari kepolisian diterjunkan untu melakukan olah kejadian perkara atau TKP, termasuk memeriksa MV Ever Judger, kapal baru bara yang ikut terbakar, di sekitar perairan Teluk Balikpapan.

Beberapa petugas kala itu tampak mengukur jangkar milik MV Ever Judger yang sekira memiliki tinggi 3 meter itu.

Pantauan media ini MV Judger sampai kini masih lego jangkar sekira 100 meter dari buoy atau penanda adanya pipa bawah air milik Pertamina. Beberapa ABK kapal berbendera Panama itu, tampak fokus berada di sisi kanan mengamati proses pemeriksaan yang berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Faris Fadilah
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper