Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boediono Diungkit lagi di Kasus Century, Zulkifli Hasan: Kok Muncul lagi Kasusnya!

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku prihatin dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century.
Ketua MPR Zulkifli Hasan./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua MPR Zulkifli Hasan./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku prihatin dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century.

“Saya prihatin membaca (keputusan) itu. Saya kira sudah selesai, tapi muncul lagi kasusnya,” ujar Zulkifli di Gedung DPR, Rabu (11/4/2018).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah itu telah dipercayakan oleh Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut.

“Biarlah bagian dari KPK untuk menindaklalnjuti apa yang diperintahkan pengadilan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dalam putusan itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Sebab, dia melihat amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.

Gugatan  MAKI
Putusan PN Jakarta Selatan tersebut berawal dari gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas penanganan kasus korupsi Bank Century.

MAKI mengajukan gugatan agar KPK selaku termohonh memproses 5 orang sebagai terdakwa, yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede.

Achmad Guntur, Humas PN Jaksel, Selasa (10/4/2018)  mengatakan Majelis Hakim tunggal Efendi Muchtar telah mengabulkan gugatan MAKI atas KPK pada kasus korupsi di Bank Century serta memerintahkan KPK untuk segera menetapkan beberapa tersangka baru pada kasus tersebut sesuai dakwaan Budi Mulya yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hariadi, Miranda S Gultom dan Raden Pardede.

"Jadi bunyi putusannya itu memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya, Selasa (10/4/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper