Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan tetap akan memproses tersangka calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan dan melakukan tindak pidana pemilu selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengemukakan kepolisian tidak akan menunda untuk memproses peserta pemilu kepala daerah yang terjaring OTT dan melakukan tindak pidana pemilu. Kendati demikian menurut Setyo, jika ada calon kepala daerah yang terjerat suatu kasus maka dapat ditunda pengumuman tersangkanya hingga pilkada selesai.
"Jadi khusus untuk yang OTT dan terlibat pidana pemilu tetap akan kami proses," tuturnya, Senin (19/3/2018).
Dia mengatakan kepolisian akan memproses kasus calon kepala daerah yang terjaring OTT dan tindak pidana pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyebutkan bahwa batas waktu penyidikan dilakukan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan.
"Karena ada undang-undang pilkada itu jadi hanya 14 hari harus segera diproses," katanya.
Menurut Setyo, alasan kepolisian akan menunda pengumuman penetapan tersangka yaitu untuk menghargai proses demokrasi. Kendati demikian, dia memastikan setelah pemilihan calon kepala daerah selesai, kepolisian akan langsung memproses tersangka secara hukum.
Baca Juga
"Kalau yang lain-lain akan kami tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai pilkadanya, baru kami proses," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyarankan agar KPK dan para penegak hukum menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan itu tidak hanya saat aparat penegak hukum mengumumkan nama tersangka, melainkan juga penyelidikan, penyidikan, hingga pemanggilan calon kepala daerah untuk menjadi saksi suatu kasus korupsi.