Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

USULAN PERPPU PILKADA - Pemerintah Tunggu KPU

Pemerintah menunggu keputusan dari KPU terkait KPK yang meminta adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang Pilkada pascamaraknya calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

Kabar24.com, MANADO – Pemerintah menunggu keputusan dari KPU terkait KPK yang meminta adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang Pilkada pascamaraknya calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi ide dan gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan para calon kepala daerah yang terjaring dalam proses pilkada serentak bersih secara hukum.

“Tapi pemerintah akan melihat dulu bagaimana langkah dan kebijakan dari KPU [Komisi Pemilihan Umum], karena ini akan mengganggu tahapan-tahapan atau proses,” katanya di sela-sela Pembukaan Sidang Majelis Sinode (SMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) ke-79, Senin (19/3/2018).

Pasalnya, sesuai Peraturan KPU – yang merujuk pada undang-undang – saat ini, calon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tersangka masih bisa mengikuti pilkada.

Dia menuturkan ada pengalaman calon kepala daerah yang ditahan dan menang. Pemberhentian dilakukan setelah ada vonis hukum tetap. Aturan dan skema kebijakan inilah yang masih dilakukan hingga saat ini.

Dengan kerangka aturan yang ada sekarang, sambungnya, itikad baik dari KPK untuk memunculkan calon kepala daerah bersih dari hukum harus diikuti oleh masyarakat. Masyarakat seharusnya bisa memilih orang yang memang bersih dan amanah.

“Jangan sampai seperti yang dulu, dia ditahan dan menang dan dilantik. Namun, negara kita ini adalah negara hukum, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” imbuh Tjahjo.

Dengan aturan yang ada, sambung dia, calon yang mengundurkan diri juga berpotensi terkena sanksi dan denda. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tetap menunggu keputusan dari KPU yang sejauh ini menjalankan tugas secara independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper