Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Gencarkan Moratorium Iklan Rokok di Toko Modern

Pemerintah Kota Denpasar makin gencar melakukan moratorium iklan rokok di ruang terbuka publik salah satunya toko modern.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar makin gencar melakukan moratorium iklan rokok di ruang terbuka publik salah satunya toko modern.

Sejak 14 Mei 2014, Denpasar telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2013 tentang penundaan sementara pemberian izin reklame kota Denpasar. Peraturan mengenai iklan dan promosi rokok dinilai perlu dalam upaya mencegah perilaku merokok dini.

Peraturan tersebut juga didukung dengan Perda KTR No.7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Adapun ruang lingkup KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Denpasar Ida Bagus Gede Ekaputra mengatakan peraturan walikota tersebut akan kembali direvisi untuk makin menegaskan pemberian izin reklame di Denpasar, terutama untuk membatasi iklan rokok.

Moratorium iklan rokok di toko modern juga didasarkan pada survey Centre Of Excellence For Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) tentang pendapat remaja Bali mengenai iklan rokok. Dalam survey diketahui sebanyak 55,4% responden mengganggap iklan rokok mendorong remaja untuk mulai merokok.

Kata dia, moratorium iklan rokok di toko modern akan segera dirancang lebih rinci.

Diharapkan, pada 2020 semua toko modern di kawasan Denpasar tidak mempromosikan rokok. Sementara, saat ini pihaknya masih terus gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak terutama pemilik toko untuk mulai membatasi iklan rokok.

"Kami harapkan kalau sosialisasi ini diadakan terus menerus sehingga mengerti kalau sudah ada pemahaman teman-teman semua pasti mendukung," katanya, Selasa (6/3/2018).

Rencananya, toko modern dilarang mengiklankan rokok dalam bentuk apapun termasuk memajang produk di rak dekat meja kasir. Pemilik toko yang tetap memajang rokok di meja kasir diharapkan menutup rak tersebut dengan gorden sehingga produk tidak bisa dilihat banyak orang.

"Rokok jangan sampai kelihatan dan kami sudah sering ada rapat dengan periklanan semua mendukung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper