Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi berhenti beroperasi per Rabu, 28 Februari 2018.
Lembaga anti monopoli Tanah Air ini bernasib cukup tragis. Seluruh kegiatan operasional KPPU harus dihentikan lantaran kekosongan kekuasaan yang terjadi dalam tubuh otoritas yang berusia 17 tahun ini.
Presiden Joko Widodo tidak kunjung mengeluarkan Kepres (Keputusan Presiden) untuk memperpanjang kepemimpinan komisioner lama, ataupun mengangkat komisioner baru.
Ketidakjelasan ini yang membuat KPPU harus menyetop segela aktivitasnya. Bahkan, para pegawai pun terkatung-katung tak dapat melakoni aktivias kerjanya. Surat pemberitahuan KPPU mengumumkan tiga poin terkait penutupan lembaga.
Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara.
Kedua, kegiatan yang melibatkan anggita komisi secara langsung dan akan dihentikan untuk sementara.
Ketiga, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan oleh pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung.
Penghentian di atas mulai berlaku per 28 Desember 2018 dan terus berlangsung hingga ditetapkannya anggota KPPU periode 2108-2023, atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2017.