Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Percepat Penjabaran Penataan Ruang & Zonasi

Pemkot Denpasar menjabarkan seluruh fungsi penataan ruang secara sistematis dan harmonis ke semua bagian wilayah yang terintegrasi dengan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kota.
Wawali Denpasar IGN Jaya Negara (kiri) saat meninjau lokasi pengurugan sampah di TPA Suwung./Bisnis-Feri Kristianto
Wawali Denpasar IGN Jaya Negara (kiri) saat meninjau lokasi pengurugan sampah di TPA Suwung./Bisnis-Feri Kristianto

Kabar24.com, DENPASAR—Pemkot Denpasar menjabarkan seluruh fungsi penataan ruang secara sistematis dan harmonis ke semua bagian wilayah yang terintegrasi dengan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kota.

Sekretaris Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengatakan penjabaran tersebut di antaranya didapatkan dari hasil konsultasi publik rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ) 2018 sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

“Apa yang menjadi keinginan rakyat dapat menjadi hasil dan apresiasi yang bakal dikembalikan kepada masyarakat,” katanya, Selsa (13/2/2018).

Menurut Rai Iswara konsultasi publik tersebut juga sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan.

Rai Iswara yang juga Ketua Tim Penyusun RDTR Denpasar berharap prosesi pembangunan mengarah kepada pemerintahan yang baik (good governance) lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.

Kata rai Iswara peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat dan penguatan pembangunan berdasarkan Tri Hita Karana memerlukan penataan ruang secara sistematis dan terukur dengan mengacu pada UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

RDTR dan zonasi sebagai turunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan wadah perwujudan fisik rencanan pembangunan jangka panjang yakni 20 tahun dan rencanan pembanguna jangka menengah yang dievaluasi setiap 5 tahun.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa mengatakan konsultasi publik bertujuan agar masyarakat, pemerintah dan swasta dapat memahami dan mengetahui pola ruang dan struktur ruang yang ada sebagai turunan dari RTRW Perda 27 Tahun 2011.

Kata dia RDTR dan PZ sesuai dengan dasar hukum Perpem PU No 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ kabupaten/kota, Permen ATR No 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka penetapan Perda Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota.

Sesuai PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diamanatkan peraturan zonasi kabupaten/kota disusun sebagai kelengkapan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang memerlukan rencana rinci, serta dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Sedangkan Permen PU No. 5/PRT/M/2008 tentang penyedian dan pemanfaatan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan meliputi RTH publik dan RTH privat dengan proporsi minimal 30%, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH Privat.

Empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat indikasi simpang lokasi meliputi perhotelan, permukiman, perdagangan dan jasa, pergudangan, lokasi pendidikan, lokasi kesehatan, lokasi pertanian lahan basah, peruntukan hutan lindung/RTH, tahura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper