Kabar24.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2018.
Sidang ketiga itu tepat jatuh pada Hari Kasih Sayang (Valentine Day) yang biasa dirayakan setiap 14 Februari.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan agenda sidang lanjutan pada Rabu pekan depan adalah pembuktian gugatan.
Pembuktian yang dilakukan oleh penggugat, kata dia, adalah dengan menyampaikan bukti-bukti dan berkas-berkas yang dapat mendukung pokok perkara.
“(Sidangnya) tentang isi gugatan, pokok perkara. Apa alasan mereka, harus dibuktikan. Pembuktian itu dengan surat dan saksi. Itu yg akan diajukan pada sidang 14 Februari,” ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Dalam sidang kedua kasus Ahok gugat ceraiVeronica yang berlangsung di PN Jakarta Utara, hari ini, majelis hakim memutuskan tidak mengadakan proses mediasi dan langsung memasuki pokok perkara.
Baca Juga
Keputusan itu diambil setelah dalam dua sidang sebelumnya baik Ahok maupun Veronica tidak menghadiri sidang. Keputusan itu juga diambil karena Veronica telah memutuskan tidak akan menunjuk kuasa hukum dalam perkara ini.
Veronica juga menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada majelis hakim. Pernyataan Veronica tersebut disampaikan dalam surat yang dititipkan kepada kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra.