Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Terbitkan Sprindik Kasus Pengadaan Batu Bara PT PLN. Tersangka Masih Rahasia

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim Palembang.
Ilustrasi/kejati-dki.go.id
Ilustrasi/kejati-dki.go.id

Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) di Muara Enim Palembang.

Kasus terjadi pada 2011 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp477 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin menilai sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Namun dia telah memastikan, tim penyidik kini sudah mendeteksi beberapa orang yang diduga akan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerbitkan sprindik untuk perkara itu. Tapi sprindik ini masih bersifat umum dan belum ditetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini, tim kami sedang bekerja," tuturnya, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskan tim penyidik saat ini tengah menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut. Menurutnya, ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan.

Tim penyelidik masih merahasiakan siapa yang menjadi tersangka dalam proyek yang merugikan negara Rp477 miliar itu.

"Ini masih rahasia, karena kita baru memulai proses pemeriksaan para pihak terkait. Tunggu saja, pada waktunya akan kami umumkan," katanya.

Seperti diketahui, proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) itu dilaksanakan oleh pihak swasta dari PT Tansri Madjid Energi (TME) milik seorang pengusaha berinisial KK.

Proyek dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun itu dilaksanakan setelah PT TME memenangkan tender dari anak usaha PT PLN yaitu PT PLN Batu Bara.

Namun selama proses pengerjaannya, PT TME tidak menjalankan proyek tersebut dengan baik karena kualitas dan kuantitas batu bata tidak sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT TME dengan PT PB (BUMN), setelah adanya hasil kajian dari perusahaan konsultan asing.

Padahal, PT PB sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp477 miliar, yang diberi dalam dua tahap, yakni Rp30 miliar pada 2011 dan sisanya selesai dilunasi pada 2012. Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian negara sebesar uang yang dikucurkan Rp477 miliar.

Dana tersebut dikucurkan karena adanya dokumen yang disertakan dari analis report dalam kontrak yang dibuat PT Sucofindo. Belakangan baru diketahui bahwa analis report PT Sucofindo tersebut dimanipulasi.

Tim penyelidik juga mencurigai pengucuran uang tanpa mengacu pada azas kepatutan. Padahal, kontrak tidak berlanjut dan tidak ada produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper