Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Anang Suagiana Sudihardjo, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Anng Sugiana Sudihardja, Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium PNRI, dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 7 Februari - 8 Maret 2018.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KKPK memperpanjang masa penahanan Anang Suagiana Sudihardjo, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Anang Sugiana Sudihardja, Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium PNRI, dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 7 Februari - 8 Maret 2018.

“Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka dalam rangka penyidikan,” ujarnya, Senin (5/2/2018).

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengataka Anang Sugiana yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender pengadaan KTP, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Perbuatan ASS diduga dilakukan bersama-sama dengan SN [Setya Novanto], Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan. Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap SN, dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait proyek KTP elektronik," paparnya.

Laode melanjutkan, dalam persidangan terdahulu, terdakwa Sugiharto menyatakan pernah meminta Anang Sugiana menyiapkan uang sebesar US$500.000 dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S. Haryani dari Partai Hanura.

Anang pun diduga membantu penyedian uang tambahan untuk bantuan hukum bagi Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proyek KTP elektronik.

Terhadap Anang, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper