Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Halal & Nonhalal Segara Disertifikasi

Departemen Perdagangan Amerika Serikat tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal agar semua produk dari negaranya sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Stempel Halal/Istimewa
Stempel Halal/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Departemen Perdagangan Amerika Serikat tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Agama terkait sertifikasi halal agar semua produk dari negaranya sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Delegasi AS dipimpin Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan untuk Wilayah Asia, Diane Farrell, dalam kunjungannya ke kantor Kemenag di Jakarta juga bertanya kapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso, mengatakan secara resmi lembaga yang dipimpin mulai beroperasi pada 17 Oktober 2019 setelah nanti Peraturan Presiden tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ditandatangani oleh Presiden,

Karena itu, lanjutnya, BPJPH belum bisa mengimplementasikan UU No. 33 Tahun 2014, kecuali mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang dibutuhkan untuk mendukung sertifikasi halal.

Selain itu, pihaknya juga gencar memperkenalkan BPJPH kepada para stakeholder dan menyusun rencana nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan negara-negara yang memasarkan produknya di Indonesia.

"MoU dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara kadang berbeda dengan sistem dan standard halal yang diterapkan di Indonesia," katanya, Jumat (2/2/2018).

Dia dalam situs resmi Kemenag menjelaskan bahwa Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan AS wilayah Asia, Diane Farrell, memimpin delegasi dalam kunjungannya ke kantor Kemenag di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya, selain pencantuman label halal, untuk produk nonhalal juga wajib mencantumkan label nonhalal, demi untuk melindungi konsumen yang ada di Indonesia.

Sebab, jika label nonhalal tidak tercantum pada kemasan produk, maka itu dapat membuat konsumen bingung, karena tidak semua konsumen mengerti istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.

Sementara itu Sekjen Kemenag, Nur Syam, meminat pihak Departemen Perdagangan AS sudah memulai mengidentifikasi produk-produknya agar dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikasi halal pada 2019.

"Kita masih punya waktu satu tahun karena pada 17 Oktober 2019 semua produk yang masuk Indonesia harus memperoleh sertifikat halal," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper