Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet Petisi Ahok Batalkan Gugatan Cerai Terhadap Veronica Tan

Warganet mempetisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) untuk membatalkan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan.
Veronica Tan/Instagram @basukibtp
Veronica Tan/Instagram @basukibtp

Kabar24.com, JAKARTA – Warganet mempetisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ahok) untuk membatalkan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan.

Petisi tersebut dibuat oleh warga Bogor dengan nama akun lisa ocha di situs www.change.org. Berikut isi petisi tersebut :

Yang terhormat pak Ahok yang kami sayangi,

Membaca berita tentang surat gugatan cerai bapak terhadap ibu Vero sangat mengejutkan kami sebagai pendukung bapak.
Dan lain dari pada itu, bukankah dalam pernikahan bapak dan bu Vero sudah berjanji dalam ikatan suci dan kudus dalam nama Bapa, bahwa kalian akan setia baik dalam keadaan suka / duka, sehat / sakit, dan hanya maut yang memisahkan?

Bukankah barang siapa yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia?

Kami percaya, apapun keputusan bapak pasti sudah direncanakan dan dipikirkan baik-baik. Percayalah pak, Tuhan tidak akan mencobai anaknya diluar kemampuannya.

Kami sangat berharap agar kiranya petisi ini dapat menggugah hati bapak, sehingga dapat dipertimbangkan kembali.

Semoga apa yang nantinya jadi keputusan bapak adalah keputusan yang terbaik bagi bapak dan keluarga.
Amin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan bahwa Basuki Tjahja Purnama mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya pada akhir pekan lalu, dengan nomor registrasi 10/perdata/gugatan/2018 Pengadilan Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje‎ Sampaleng mengemukakan gugatan cerai itu sudah didaftarkan pada Jumat (5/1/2018), langsung dari pihak penggugat atau Ahok.

Menurutnya, Ahok telah menunjuk adik kandungnya sebagai kuasa hukum selama proses gugatan cerai tersebut yaitu Josefina Agatha Syukur.

"Memang betul, sudah ada gugatan cerai itu. Jadi yang mendaftarkan itu adalah kuasa hukum penggugat. Penetapan majelis akan secepatnya ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara," tutur Jootje, Senin (8/1/2018).

Saat ini, lanjutnya, kuasa hukum dari penggugat tengah melengkapi sejumlah berkas untuk gugatan tersebut. Dalam gugatan perceraian itu, Ahok meminta hak asuh dua orang anaknya, yakni anak kedua dan ketiga, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper