Kabar24.com, JAKARTA--Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil menindak sebuah kapal KLM. A.L.A bermuatan rotan senilai Rp857 juta yang akan diekspor ke Malaysia melalui perbatasan Indonesia – Sabah pada hari Selasa (07/11).
Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dalam Operasi Jaring Wallacea 2 yang dikendalikan oleh Kantor Pusat DJBC
Modus yang digunakan untuk mengelabui petugas diketahui dengan menggunakan dokumen pengangkutan antar pulau.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi mengungkapkan bahwa penindakan terhadap KLM. A.L.A diawali dari informasi intelijen yang diperoleh oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai akan adanya kapal bermuatan rotan yang berangkat dari Banjarmasin.
“Pada 2 November 2017, Satgas Patroli Laut Bea Cukai memperoleh informasi akan adanya kapal dengan muatan rotan yang berangkat dari Basirih, Banjarmasin yang diduga akan menuju ke Tawau, Malaysia,” ungkap Agus dalam siaran pers, Sabtu (18/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai memperketat patroli di perairan Selat Sulawesi, Tarakan, serta Nunukan. Patroli laut yang dilakukan Satgas Patroli Laut Bea Cukai membuahkan hasil, di mana pada 7 November 2017 pukul 23.45 WITA, Satgas Patroli Laut Bea Cukai menemukan kapal KLM. A.L.A yang merupakan target operasi di perairan internasional perbatasan antara Indonesia – Sabah.
“Petugas dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 30006 melakukan pengejaran dan berhasil menindak/menegah kapal tersebut di perairan dekat perbatasan Indonesia – Sabah, Malaysia,” ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan, Satgas Patroli menemukan barang bukti berupa rotan sebanyak ±1.855 bundle dengan berat mencapai ±107.200 Kilogram.
Tidak hanya itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai juga berhasil membongkar modus para pelaku yang menggunakan dokumen surat persetujuan berlayar dengan tujuan Bitung, Sulawesi Utara. Dari informasi yang diberikan oleh nahkoda KM. A.L.A diketahui bahwa kapal tersebut berencana untuk menyelundupkan rotan ke Tawau, Sabah, Malaysia.
Atas upaya ekspor ilegal ini, potensi kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp857 juta. Satgas Patroli Laut Bea Cukai kemudian membawa barang bukti, dan pelaku ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri dan masyarakat akan kebutuhan pasokan rotan dalam negeri.
“Selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai tindak pidana penyelundupan, kegiatan ini juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rotan merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor,” papar Agus.
Dia menambahkan upaya ekspor ilegal tersebut berhasil digagalkan untuk menegakkan pelaksanaan Undang- Undang Kepabeanan dan untuk menjalankan peraturan yang pelaksanaannya dititipkan kepadaBea Cukai, serta untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan rotansebagai bahan baku di pasar dalam negeri terpenuhi.