Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengurus Izin Trayek di Sumut Kini Cukup dengan Ujung Jari

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara melakukan terobosan baru untuk kemudahan pelaku usaha angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Ilustrasi bus/Istimewa
Ilustrasi bus/Istimewa

Kabar24.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara melakukan terobosan baru untuk kemudahan pelaku usaha angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).

Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengungkapkan pihaknya telah memangkas birokrasi penerbitan Kartu Pengawas atau izin trayek angkutan kota dalam provinsi dengan menerapkan pelayanan secara online.

Saat ini, pengurusan Kartu Pengawas (KPS) bisa dilakukan secara online lewat situs kps.dishub.sumutprov.go.id. KPS merupakan turunan dari izin trayek yang saat ini sudah dikeluarkan BPPT.

Menurutnya, dengan penerapan sistem ini, para pelaku usaha AKDP tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumut di Medan.

KPS merupakan kelengkapan dokumen yang wajib dikantongi angkutan umum seperti AKDP dan selama ini pengurusannya harus dilakukan secara manual ke Dishub Sumut.

"Namun sekarang dengan aplikasi berbasis web ini orang dari kabupaten dan kota bisa mengurus KPS lewat gadget atau komputer."

Untuk perusahaan atau pelaku usaha baru yang melakukan pengurusan KPS memang terlebih dahulu harus mengisi data-data yang lengkap, tetapi jika hanya perpanjangan, birokrasinya relatif tidak sulit.

Pemohon tinggal mengetik nomor kendaraan, kemudian mengunggah STNK, mengunggah bukti speksi dan mengunggah bukti bayar ke bank.

Selanjutnya pengajuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas dan setelah lengkap dan terverifikasi, pemohon KPS tinggal mencetaknya lewat sistem. "Cetaknya bisa di mana saja, dari daerah masing-masing, tidak perlu ke Medan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper