Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut diketahui, Senin (6/11/2017), setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman bocor ke publik. Seperti apakah isi surat yang bocor tersebut? Berikut kutipan lengkapnya.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut diketahui, Senin (6/11/2017), setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Aris Budiman bocor ke publik. Seperti apakah isi surat yang bocor tersebut? Berikut kutipan lengkapnya.

Surat tersebut tertanggal 3 November 2017, berkop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B.619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dan ditujujan kepada Setya Novanto dengan alamat Jalan Wijaya XIII No.19 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun dasar dari surat tersebut adalah Undang-undang (UU) No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU No.20/2001, kemudian UU No.30/2002 tentang KPK serta aturan terkait.

Dasar lainnya adalah laporan kejadian tindak pidana korupsi dengan nomor LKTPK-63/KPK/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dan nota dinas nomor ND-476/23/11/2017 tanggal 1 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Otkober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional (KTP Elektronik) tahun 2001 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto sleaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 sekunder , pasal 3 UU No.31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka:

Nama Lengkap: Setya Novanto

Tempat/Tanggal Lahir: Bandung 12 November 1965

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Pendidikan: S-1

Pekerjaan/Jabata: Ketua DPR RI/Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR

Alamat Tempat Tinggal: Jalan Wijaya XIII No.19 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kartu Identitas: KTP NIK-3174xxxxxxxxxxx

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengkonfirmasi kebenaran penerbitan sprindik maupun pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut meski tembusan surat itu dialamatkan kepada Pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper