Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pengusaha Ini Optimistis Kantongi Merek Soerabi Enhaii

Penggugat mengklaim merupakan pemilik yang sah dari merek kudapan Soerabi Enhaii setelah pemilik aslinya mengalami kebangkrutan pada 2010.
Soerabi Enhaii/Repro-mtb
Soerabi Enhaii/Repro-mtb

Bisnis.com, JAKARTA — Dua pengusaha kuliner Andri Anies dan Yasmar optimistis memenangi gugatan dan mampu mengantongi merek kudapan Soerabi Enhaii.

Andri Anies dan Yasmar (penggugat) berupaya membatalkan merek Soerabi Enhaii milik Cecep Sumarno (tergugat).

Penggugat mengklaim merupakan pemilik yang sah dari merek kudapan Soerabi Enhaii setelah pemilik aslinya mengalami kebangkrutan pada 2010.

Kuasa hukum penggugat Nasrullah Nasution mengatakan pihaknya yakin gugatannya dikabulkan majelis hakim. Dia menilai penggugat adalah pihak yang sah menerima warisan peralihan merek Soerabi Enhaii dari pemilik aslinya Asep Solihin.

Dengan begitu, pengalihan merek yang diklaim didapatkan kubu tergugat harus gugur. Pasalnya tergugat tidak memiliki bukti dokumen pengalihan dari Asep Solihin.

“Berdasarkan proses sidang selama tiga bulan ini, dalil saksi ahli dan fakta menguatkan gugatan kami secara hukum,” katanya usai sidang, Kamis (2/11/2017).

Nasrullah berujar telah mendatangkan pemilik dan pencipta Soerabi Enhaii Asep Solihin sebagai saksi fakta. Dalam kesaksiannya, Asep mengaku hanya mengalihkan merek kepada penggugat pada 2010 pasca usahanya gulung tikar.

Selain itu, penggugat juga telah mendatangkan saksi ahli, dosen hukum Universitas Indonesia Ranggalawe Suryasaladin.

Sementara itu, kubu tergugat masih berkeyakinan gugatan tidak sesuai tempatnya.

Kuasa hukum tergugat Rotua Monica Sinaga berujar gugatan penggugat ke PN Jakpus dianggap salah alamat.

Seharusnya, tambah dia, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, penggugat mencoba membatalkan putusan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga negara, dalam hal ini yaitu Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sidang kali ini beragendakan saksi ahli dari tergugat. Namun saksi ahli berhalangan datang karena sakit. Oleh karena itu sidang ditunda hingga pekan depan.

Perkara ini bermula ketika penggugat terkendala dalam mendaftarkan merek Soerabi Enhaii di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pasalnya, merek Soerabi Enhaii telah terdaftar di DJKI atas nama Cecep Sumarno (tergugat). Merek tergugat terdaftar dengan No. IDM000147196 yang melindungi kelas barang 30. Kelas barang tersebut meliputi makanan kue, dan kudapan dari tepung.

Nasrullah menjelaskan penggugat I merupakan pemilik yang sah atas merek Soerabi Enhaii. Penggugat I secara resmi mendapatkan hak pengalihan merek dari pemilik asli Soerabi Enhaii Bandung, Asep Solihin pada 2010. Asep telah mendaftarkan merek Soerabi Enhaii pada 2008 dengan No IDM000147196.

Selanjutnya, merek tersebut dialihkan kepada penggugat I beserta seluruh usahanya sebanyak 30 kios soerabi.

Pengalihan merek dilakukan di hadapan notaris. Perjanjian pengalihan merek ini tercatat dalam Akta No.4 pada 6 Agustus 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper