Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bupati Rita : KPK Periksa 11 Saksi di 2 Lokasi

KPK memeriksa 11 saksi kasus penyuapan Bupati Kutai Kartanegara.
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memeriksa 11 saksi kasus penyuapan Bupati Kutai Kartanegara.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kukar dengan tersangka RIW [Rita Widyasari]. Sembilan saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan Dua saksi di Kantor KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/10/2017).

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi di Kota Malang dilakukan karena para saksi berdomisili di kota itu.

"Unsur saksi yg diperiksa dari direksi dan karyawan PT. CGA. Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW sebagaimana diatur di Pasal 12B UU Tipikor," lanjutnya.

Dalam kasus korupsi di Kutai Kartanegara, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper