Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpegang Pada PKS, PT Telkom Tak Gentar Lawan CSM

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. mengaku tak gentar menghadapi gugatan mantan mitranya, PT Citra Sari Makmur. Perusahaan tetap berpegang pada perjanjian kerja sama (PKS) dan settlement aggreement.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. mengaku tak gentar menghadapi gugatan mantan mitranya, PT Citra Sari Makmur. Perusahaan tetap berpegang pada perjanjian kerja sama (PKS) dan settlement aggreement.

Vice President Corporate Communication PT Telkom Tbk. Arif Prabowo mengatakan menanggapi gugatan dari PT Citra Sari Makmur (CSM) atas pemutusan layanan Telkom dapat dijelaskan bahwa perusahaan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

“Telkom tidak memiliki kewajiban untuk tetap menyediakan layanan bagi CSM guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar lagi,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, terminasi layanan dari Telkom kepada CSM disebabkan oleh masa waktu PKS dan settlement agreement yang telah berakhir sejak 2014 dan tidak ada perpanjangan kembali. Pasalnya, CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian dimaksud.

PT CSM menggugat PT Telkom senilai Rp16 triliun ke Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan registrasi nomor 500/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel. pada 8 Agustus 2017. Citra Sari Makmur merupakan mitra perusahaan berkode emiten TLKM dalam pemanfaatan jaringan tetap dan sarana penunjang (transponder).

PT CSM terbentuk berdasarkan kepemilikan saham dari tiga perusahaan. masing-masing PT Tigamatra Media (38,29%), PT Media Trio (L) Inc. (36.71%), dan PT Telkom (25%).

Sementara itu, kuasa hukum CSM Andar Sidabalok mengaku kliennya tidak memiliki permasalahan dengan Telkom. Selain itu, CSM selama 27 tahun terakhir telah menjadi mitra, dan kerja sama yang terjalin baik secara terus-menerus.

Andar menjelaskan putusnya kemitraan dengan Telkom seketika membuat seluruh infrastruktur dan aset yang dimiliki perusahaan tidak berguna.

“Yang punya satelit di Indonesia ini cuma Telkom, jelas kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Dalam PKS, menurutnya, terdapat mekanisme evaluasi sebelum perpanjangan kontrak. Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi dan langsung dilakukan pemutusan kemitraan.

“Tahun ini, sejak bergantinya direksi, kemitraan [transponder] diputus dan digantikan pihak lain. Padahal kami telah memberikan keuntungan bagi Telkom mencapai Rp2 triliun,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper