Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Gampang Kata MA

Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan tidak sulit untuk KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Setya Novanto.
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan tidak sulit untuk KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Setya Novanto.

BACA : Johannes Marliem Belikan Setya Novanto Jam Seharga Ro1,8 Miliar

"Mudah bagi KPK untuk kembali menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka, karena KPK memiliki banyak alat bukti yang sudah dikumpulkan apalagi KPK berencana untuk bekerjasama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation)," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017) .

Abdullah mengatakan hal tersebut ketika memberi tanggapan MA atas polemik putusan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, dikatakan Abdullah tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan kembali menjadi tersangka.

"Apalagi kalau ada dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Abdullah.

SIMAK : 6 Fakta Aliran Uang Johannes Marliem di Persidangan

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

"Sekarang semua tergantung kepada KPK dan kita hanya perlu menyerahkan saja kepada KPK karena mereka tentu sudah punya perhitungan sendiri," kata Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper