Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Rinjani Kartanegara Ingin Lanjutkan Usaha

Perusahaan tambang batu bara itu menyatakan masih ini melanjutkan usaha, sehingga perdamaian dengan kreditur sangat penting. PT Rinjani Kartanegara sendiri masuk masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara sejak 24 Agustus 2017.
Ilustrasi-repro
Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah masuk masa restrukturisasi via pengadilan, PT Rinjani Kartanegara berupaya keluar dari kemelut utang-piutang dengan menyusun proposal perdamaian.

Perusahaan tambang batu bara itu menyatakan masih ini melanjutkan usaha, sehingga perdamaian dengan kreditur sangat penting. PT Rinjani Kartanegara sendiri masuk masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara sejak 24 Agustus 2017.

Kuasa hukum debitur Ahmad dari firma hukum Lucas & Partners menyatakan pihaknya sedang menyiapkan proposal perdamaian. Perseroan yang beraktivitas di Kabupaten Kutai Kartenargara, Kalimantan Timur ini juga sedang menyiapkan bisnisnya agar tetap jalan.

“Kami ingin melanjutkan usaha, bisa jadi nanti proposal perdamaian arahnya ke going concern,” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/9).

Kendati begitu, dia belum menyebutkan dari mana sumber dana untuk melanjutkan usahanya. Meskipun bisnis batu bara perseroan sedang merosot, aktivitas tambang di kabupaten terkaya di Indonesia ini masih diklaim prospektif.

Salah satu pengurus PKPU PT Rinjani, Tirta Cakindra, berujar debitur memiliki 29 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Jumlah kreditur sementara ini masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses PKPU.

Tim pengurus belum menghitung jumlah tagihan sementara. Pasalnya, batas pengajuan tagihan masih berlangsung hingga 18 September mendatang.

Selanjutnya, rapat verifikasi atau pencocokan tagihan akan digelar 28 September. Sementara itu, rapat pembahasan proposal perdamaian akan dilakukan pada 3 Oktober.

Perkara PKPU ini bermula dari terpuruknya bisnis tambang batu bara debitur dalam 2 tahun terakhir.

Kondisi tersebut membuat utang debitur terus menumpuk. Utang tersebut, tersebar ke beberapa kreditur dari kontraktor, mitra kerja hingga petani.

Empat petani di Kutai yaitu Arifin, Abi Ajil, Ardiansyah dan Rusmadi mengajukan PKPU atas PT Rinjani Kartanegara dengan tagihan Rp5,5 miliar. Debitur dianggap gagal bayar atas tanah yang disewa untuk aktivitas tambang.

Debitur juga tidak membantah adanya utang tersebut. Perusahaan juga mengaku memiliki utang kepda kreditur lainnya yang bisa mencapai Rp500 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan No. 104/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper