Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pemilu: Srikandi-Srikandi PSI di Sidang Uji Materi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada Selasa (5/9/2017) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Ketua Umum PSI Grace Natalie (tengah), Tsamara Amany (kanan), dan Isyana Bagoes Oka saat hadir dalam uji materi UU Pemilu di MK/Foto: Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum PSI Grace Natalie (tengah), Tsamara Amany (kanan), dan Isyana Bagoes Oka saat hadir dalam uji materi UU Pemilu di MK/Foto: Mahkamah Konstitusi

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pada Selasa (5/9/2017) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Sejumlah partai politik dan elemen masyarakat melakukan uji materi terhadap UU tersebut.

Pemohon Nomor 59, yakni Dosen Komunikasi Politik UI Effendi Gazali mendalilkan UU Pemilu Pasal 222 dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Diwakili Wakil Kamal, pemohon menyebutkan pasal yang diujikan tersebut cenderung digolongkan sebagai upaya manipulasi terhadap hak memilih warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, terutama terkait dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap hasil dari hak memilih warga negara.

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan Pemohon Nomor 60 menyatakan tiga ayat dari Pasal 173 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Surya Tjandra selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan Pasal 173 ayat (1) mengandung muatan diskriminatif bagi parpol baru.

UU Pemilu: Srikandi-Srikandi PSI di Sidang Uji Materi

“Bahwa selanjutnya hasil verifikasi KPU untuk pemilu legislatif tahun 2014 tidaklah dapat digunakan sebagai dasar dalam membebaskan parpol yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya dari kewajiban melakukan verifikasi ulang. Karena verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU pada 2014 adalah untuk menjadi peserta pemilu pada tahun tersebut, sedangkan UU Pemilu 2017 terkait dengan peserta Pemilu 2019,” tegas Surya dalam sidang yang juga dihadiri Grace Natalie Lousia selaku Ketua Umum PSI.

Kehadiran Grace Natalie dan sejumlah pengurus PSI cukup menarik perhatian. Partai yang banyak didominasi pengurus dari kalangan perempuan ini sempat berswafoto. Beberapa pengurus teras PSI yang ikut hadir di antaranya Osyana Bagoes Oka dan Tsamara Amany, keduanya menjabat sebagai Ketua DPP di PSI.

UU Pemilu: Srikandi-Srikandi PSI di Sidang Uji Materi

Pada kesempatan yang sama, pemohon Nomor 61, Kautsar dan Samsul Bahri, mendalilkan UU Pemilu Pasal 557 Ayat 1 huruf a, b, dan Ayat 2 serta Pasal 571 huruf d dinilai merugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik di Aceh yang bermuara pada ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh.

Sumber foto: Twitter PSI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper