Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Diciduk KPK, Kemenhub Janji Pengawasan Internal Bakal Lebih Ketat

Kementerian Perhubungan menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kemenhub.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono./JIBI-Paulus Tandi Bone
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kemenhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kejadian suap yang berulang di jajaran Kemenhub menjadi masukan bagi institusi Kemenhub untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam.

"Atas nama pribadi dan lembaga, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ujar Budi Karya dalam konefernsi pers di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Budi menekankan sejak awal memimpin Kemenhub di pertengahan 2016, dia sudah memberikan peringatan keras agar jajarannya tidak menerima suap. Dia menambahkan, Kemenhub masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detail operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenhub.

Budi Karya juga memastikan akan menghormati dan menyerahkan perkara operasi tangkap tangan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Dalam catatan Bisnis.com, kasus suap yang melibatkan pejabat eselon I di lingkungan Kemenhub bukan terjadi kali ini saja.

Pada Februari 2016, KPK juga menahan Bobby Reynold Mamahit yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut. Bobby tersangkut kasus suap Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong dengan kerugian negara mencapai Rp41 miliar.

Bobby kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Bobby selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper