Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Batas Nilai Merger & Akuisisi yang Wajib Notifikasi Bakal Berubah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan nilai batas bawah pelaporan aksi merger dan akuisisi dimungkinkan berubah dari nilai Rp2,5 triliun untuk aksi korporasi nonbank dan Rp5 triliun untuk bank.
Merger/Ilustrasi
Merger/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan nilai batas bawah pelaporan aksi merger dan akuisisi dimungkinkan berubah dari nilai Rp2,5 triliun untuk aksi korporasi nonbank dan Rp5 triliun untuk bank.
Komisioner KPPU Sukarmi mengatakan kemungkinan berkembangkan nilai batas bawah pelaporan rencana merger dan akuisisi dapat berubah. Menurutnya, nilai yang ada saat ini merupakan keputusan yang diambil pada 2010.
Dalam Draft RUU Persaingan Usaha versi DPR, memang tidak disebutkan besaran nilai batas pelaporan rencana peleburan badan usaha, pengambil alihan saham, pengambilalihan aset atua rencana pembentukan usaha patungan.
Dalam Pasal 30 ayat (3) naskah akademik Draft RUU Persaingan Usaha, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai merger dan akuisisi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Kemungkinan berkembang ada, karena itu keputusan Peraturan Pemerintah No. 57/2010,” katanya, Selasa (1/8/2017).
Dalam PP tersebut, badan usaha yang wajib melapor paling lambat 30 hari setelah  penggabungan, dengan nial aset Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan Rp5 triliun. Sementara itu, untuk pelaku di bidang perbankan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis jika aset gabungan melebih Rp20 triliun.
Dalam amandemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, aturan mengenai M dan A wajib dilakukan sebelum M dan A berlangsung. Berbeda dengan beleid yang ada saat ini, rezim hukumnya menggunakan konsep post merger notification.
Sukarmi menambahkan persoalan durasi pemeriksaan berkas juga diminta diperpanjang. Pasalnya, dengan waktu pemeriksaan 90 hari kerja, tim KPPU masih mengalami kesulitan.
“Sepanjang dokumen lengkap, kami baru bisa memeriksanya. Dalam undang-undang yang baru, rencana aksi korporasi harus melapor kami dulu, baru masuk ke lembaga lain,” tambahnya.
Mengenai pemeriksaan batas bawah, KPPU tetap melakukan penghitungan sendiri mengenai nilai aksi M dan A tersebut.
Hingga akhir Juli 2017, tercatat ada 61 notifikasi merger dan akuisisi atas aksi korporasi yang terjadi pada tahun lalu maupun awal 2017. Total notifikasi M dan A pada tahun ini, diperkirakan akan melampaui catatan tahun lalu, yang totalnya sebanyak 65 notifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper