Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30,91% Bidang Tanah di Bali Belum Bersertifikat

Luas wilayah di seluruh Bali yang sudah mengantongi sertifikat baru 1,26 juta bidang atau 69,84% dari total luasan wilayah yang terbagi dalam 1,81 juta bidang.
Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Balikpapan, Kamis (13/7/2017)./Bisnis.com-Nadya Kurnia
Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Balikpapan, Kamis (13/7/2017)./Bisnis.com-Nadya Kurnia

Kabar24.com, DENPASAR - Luas wilayah di seluruh Bali yang sudah mengantongi sertifikat baru 1,26 juta bidang atau 69,84% dari total luasan wilayah yang terbagi dalam 1,81 juta bidang di sembilan kota/kabupaten.

Pemprov Bali menargetkan dari total luasan wilayah yang jika ditotalkan mencapai 5.636,66 km persegi tersebut, pada 2020 seluruh bidang tanah yang ada di Provinsi Bali telah selesai terdaftar seluruhnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wagub Bali Ketut Sudikerta juga berharap bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, masing-masing kabupaten dan kota se-Bali agar mengalokasikan biaya pendamping PTSL sebesar Rp. 150.000 per bidang tanah dalam APBD Perubahan 2017 atau APBD Tahun 2018.

Sedangkan dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibebankan kepada masyarakat, sehingga bupati/wali kota harus membuat peraturan terkait dengan hal tersebut.

"Saya harap program ini dapat kita lanjutkan dan laksanakan dengan baik secara bersama-sama tentunya dengan membangun koordinasi yang aktif antar instansi terkait, sehingga program ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan program PTSL di Provinsi Bali dapat selesai pada 2020 lebih cepat dari target nasional yaitu pada 2025," ujarnya pada Jumat (28/7/2017).

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali Jaya menyampaikan bahwa PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1).

Di Bali, pengukuran PTSL dibagi per klaster yaitu tanah Palemahan Karang Desa (PKD) merupakan tanah yang dikuasai oleh desa yang diberikan kepada krama desa untuk tempat mendirikan perumahan.

Tanah ini lazimnya dalam ukuran luas tertentu dan hampir sama dalam setiap keluarga dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang merupakan tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh desa, tetapi penggarapannya diserahkan kepada masing-masing krama desa disertai hak untuk menikmati hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper