Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Tersangka KTP-E

KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.

“SN melalui AA [Andi Agustinus] diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” paparnya, Senin (17/7/2017).

Agus juga mengatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.

“Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan,” lanjutnya.

Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper