Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diberi ruang untuk mengusulkan pembubaran organisasi kemasyarakatan di tingkat kota dan kecamatan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah dapat mengevaluasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di tingkat kota, kecamatan, kabupaten, dan provinsi yang kegiatannya tidak sejalan dengan landasan negara. Hal ini dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Yang penting, apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai atau tidak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI. Itu saja intinya," tutur Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2017).
Usulan pemerintah daerah akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Jika ormas usulan tersebut terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka kementerian yang dipimpin Tjahjo itulah yang membubarkan ormas itu.
Mendagri mengatakan sudah ada data ormas yang tidak sesuai dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan. Data tersebut dirangkum dari laporan kejaksaan, kepolisian, intelijen, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dan daerah. Ketika ditanya jumlah ormas anti-Pancasila yang masuk dalam radar pembubaran, Tjahjo mengatakan tidak berwenang karena hal itu ditelaah oleh kejaksaan agung.
Tjahjo menjelaskan pihaknya terus memantau ormas daerah yang dinilai mengganggu ketentraman hidup masyarakat. Ormas yang dimaksud adalah ormas dengan kegiatan apapun, tidak cuma ormas berbasis keagamaan.
"Sebagai ormas yang hidup dan lahir di Indonesia, dia harus taat kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI. Implementasi langkah-langkah program kerja ormas harus sesuai dengan dasar negara. Itu saja," tegas Tjahjo.