Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LOWONGAN CPNS 2017: Ini Tips dan Kisi-Kisi Agar Lulus Seleksi CPNS MA dan Kemenkumham

Nah, supaya lulus dalam seleksi penerimaan CPNS, butuh perjuangan yang ekstra keras dan persiapan-persiapan matang. Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRBSuwardi memberikan tipsnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dua lembaga pemerintah yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sedang melaksanakan proses penerimaan
calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan total formasi sebanyak 19.210 orang.

Rinciannya, Kemenkumham akan merekrut 17.962 orang dan MA 1.684 orang.

Seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah peminat bakal membeludak, sehingga tingkat persaingan pun akan ketat lantaran formasi yang diperebutkan sangat terbatas.

Menurut jadwal, pendaftaran secara online melalui website www.bkn.go.id atau https://sscn.bkn.go.id akan dibuka mulai 1 Agustus dan ditutup pada 31 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB.

Nah, supaya lulus dalam seleksi penerimaan CPNS, butuh perjuangan yang ekstra keras dan persiapan-persiapan matang. Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB
Suwardi memberikan tipsnya.

Dia mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah mencermati dan memenuhi syarat-syarat mulai dari pendaftaran serta persyaratan lain agar lolos seleksi administrasi.

Setelah tahap itu dilewati, persiapkan diri semaksimal mungkin untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).

"Ada tiga kelompok soal SKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Harus penuhi ambang batas
(passing grade), pelajari kisi-kisi yang telah ditetapkan," katanya sebagaimana ditayangkan di laman menpan.go.id.

Adapun materi pertama yakni TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

NKRI mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Materi kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.

Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Adapun materi ketiga yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.

“TKP juga untuk menilai kemampuan bekerjasama dalam kelompok, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” katanya.

Seleksi Kompetensi Bidang

Setelah semua tahapan di atas dilalui, para peserta tes masih harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ini berbeda dengan seleksi beberapa tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB.

Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud.

Menurut Suwardi, kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang melakuan pengadaan CPNS.

"Materi SKB itu selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN)".

Suwardi menjelaskan tidak seluruh peserta yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

"SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan".

Pelaksanaan CAT menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

Bagi instansi yang belum siap untuk melaksanakan SKD menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes yakni tes praktik kerja dengan materi dan penguji yang kompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan dan tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan.

"Dalam hal ini, instansi bersangkutan harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana SKB sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

“Pengolahan hasil SKB dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper