Kabar24.com, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Syafrudin menyatakan pelaporan kasus Vlog akun youtube Kaesang Pangarep mengada-ada.
Menurutnya, tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam vlog 'Ndeso' putra Presiden Joko Widodo tersebut.
"Itu mengada-ada saja. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya [pelanggaran] itu," katanya, di Istana Wakil Presiden, Kamis (6/7/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, diberitakan warga bekasi bernama Muhammad Hidayat melaporkan seseorang bernama Kaesang ke Polres Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017).
Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota ini pelapor menuding Kaesang melakukan ujaran kebencian dalam kata-kata 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan', 'enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin', 'Apaan coba? Dasar ndeso'.
Berdasarkan penelusuran, Kaesang Pangarep memang mengungah video dengan ucapan tersebut dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek lewat akun youtube-nya pada 27 Mei 2017 lalu.