Kabar24.com,JAKARTA -- Mabes Polri memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan perbuatan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Hidayat tersebut dinilai mengada-ada. Dengan demikian, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita rasional saja. Penyidik Polri harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional tidak perlu, capek kita. Masih banyak urusan seperti urusan stabilisasi pangan yang lebih penting,” ujarnya, Kamis (6/7/2017).
Baca Juga
Menurut Wakapolri, kata ndeso yang diucapkan oleh Kaesang dalam salah satu videonya merupakan kata yang biasa dan kerap diucapkan oleh orang. Bahkan sejak kecil pun, Wakapolri sudah terbiasa mendengar kata tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor menuding Kaesang melakukan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech dalam videonya dengan menggunakan kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.
Adapun ujaran yang dimaksud dalam video #BapakMintaProyek itu seperti berikut: “Enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”