Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaesang Dipolisikan : Polisi Tak Akan Tindaklanjuti Kasus Anak Presiden

Mabes Polri memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan perbuatan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Hidayat tersebut dinilai mengada-ada. Dengan demikian, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) bersiap mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6). KPK menggelar buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga penegak hukum dan pimpinan Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) bersiap mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6). KPK menggelar buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga penegak hukum dan pimpinan Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com,JAKARTA -- Mabes Polri memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan perbuatan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin mengatakan laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Hidayat tersebut dinilai mengada-ada. Dengan demikian, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita rasional saja. Penyidik Polri harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional tidak perlu, capek kita. Masih banyak urusan seperti urusan stabilisasi pangan yang lebih penting,” ujarnya, Kamis (6/7/2017).

Menurut Wakapolri, kata ndeso yang diucapkan oleh Kaesang dalam salah satu videonya merupakan kata yang biasa dan kerap diucapkan oleh orang. Bahkan sejak kecil pun, Wakapolri sudah terbiasa mendengar kata tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor menuding Kaesang melakukan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech dalam videonya dengan menggunakan kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.

Adapun ujaran yang dimaksud dalam video #BapakMintaProyek itu seperti berikut: “Enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper