Kabar24.com, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan empat tersangka penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut).
Satu dari pelaku teror di Polda Sumut yang baru ditetapkan tersangka itu diduga berperan merencanakan serangan yang menewaskan satu anggota polisi tersebut.
"Ada tambahan 1 tersangka dari semula 3 orang menjadi 4 orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul lewat keterangan tertulis, Selasa (27/6/2017).
Tersangka baru itu, kata dia, bernama Firmansyah Putra Yudi, 32 tahun. Tiga tersangka sebelum Firmansyah adalah Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana (AR) dan Hendry Pratama alias Boboy.
Syawal dan AR diketahui berperan mensurvei lokasi penyerangan di Polda Sumut dan mengeksekusi serangan. Adapun Boboy terlibat sebagai pihak yang mensurvei titik penyerangan yakni pos penjagaan di pintu keluar Mapolda Sumut.
Para tersangka akan dijerat Pasal 6 dan 7 Undang Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku bersenjata tajam lakukan terkait teror di Sumut terjadi pada 25 Juni lalu.
Baca Juga
Serangan yang terjadi pada dini hari itu menewaskan anggota pelayanan Mapolda Sumut Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging.