Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Penipuan, Kebijakan Pemanfaatan Data Kepegawaian PNS Segera Terbit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang terintegrasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). /Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menerbitkan kebijakan penggunaan data kepegawaian yang terintegrasi.

Menteri PANRB Asman Abnur menyatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya kerap menerima aduan terkait kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan data kepegawaian, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun, dia mengatakan data kepegawaian milik BKN saat ini belum digunakan dengan maksimal oleh pengelola kepegawaian, khususnya di daerah.

“Jadi, walaupun secara makro sistem yang ada telah terbangun dengan baik, permasalahan-permasalahan mikro kerap terjadi,” kata Asman, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (14/6/2017).

Asman mengatakan nantinya seluruh pengelola kepegawaian dapat memanfaatkan data kepegawaian yang sudah terintegrasi milik BKN secara optimal.

“Lalu kelola dan sajikan data-data itu sedemikian rupa kepada masyarakat, salah satunya untuk menekan kasus kejahatan dan penipuan kepegawaian,” jelasnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jika sesuai pasal 47 dan 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN memiliki tugas mengelola sistem informasi kepegawaian.

Namun, walaupun sistem telah terbangun dengan baik, dia menjelaskan penggunaan data milik BKN oleh pengelola kepegawaian belum optimal, sehingga tidak dapat menjangkau masyarakat.

"Karenanya, BKN menyambut positif inisiasi langkah yang akan diambil oleh Kementerian PANRB dan bersama-sama akan berkomitmen mewujudkan realisasi terbitnya kebijakan tersebut," jelas Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper