Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elza Syarif Benarkan Miryam Haryani Dipaksa Ubah Kesaksian

Pengacara Elza Syarif menilai penetapan Markus Nari sebagai tersangka dengan tudingan menghalang-halangi penyidikan memang berkaitan erat dengan pencabutan bukti acara pemeriksaan Miryam S. Haryani.
Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Wahyu Putro A
Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Elza Syarif menilai penetapan Markus Nari sebagai tersangka dengan tudingan menghalang-halangi penyidikan memang berkaitan erat dengan pencabutan bukti acara pemeriksaan Miryam S. Haryani.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (2/6/2017), Elza mengatakan dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan memaksa Miryam mengubah keterangan memang berkaitan apa yang dia baca dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

“Itu berkaitan dengan apa yang saya baca di BAP-nya Ibu Yani soal masalah penyerahan uang itu. Yang saya tahu ada keterangan Ibu Yani bahwa ada aliran uang dari bapak itu dan keterangan itulah yang sudah dicabut oleh Ibu Yani di persidangan. Saya hanya membaca dari BAP,” tuturnya.

Menurut Elza, di dalam BAP Miryam, terdapat keterangan bahwa politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menerima dana dari dua orang yang separtai dengannya yakni FA dan DA. Tapi uang tersebut sejatinya berasal dari MN [Markus Nari].

“Kata teman saya, Ibu Yani bahwa dia ditegur kenapa dia menjawabnya begitu. Nah karena uang itu kan bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA. Jadi dua orang ini komplain dan marah. Padahal waktu itu kan dari MN,” ucapnya.

Miryam Haryani kemudian berkonsultasi dengan Elza karena dia tidak pernah menerima uang itu langsung dari Markus Nari. Karena itulah dia kemudian dimarahi, termasuk juga ditekan, termasuk oleh anggota-anggota dewan yang lain.

“Terus saya bilang begini, kalau memang faktanya begitu, kamu yakini itu ya kamu bicara saja, tidak usah kamu takut,” tuturnya.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa ada seseorang yang menemui Miryam di kantor Elza Syarif sembari membawa salinan BAP dan memaksa Miryam untuk mengubah keterangannya. Dalam persidangan korupsi KTP elektronik, Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut berita pemeriksaannya dengan alasan apa yang dia katakan dalam berita acara itu diarahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dengan kata lain dia berada di bawah tekanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar diduga secara langsung maupun tidak langsung menghalang-halangi proses penyidikan dan keterangan para saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Selain itu, MN juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus MSH [Miryam S. Haryani] tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan,” tuturnya..

Tersangka, lanjutnya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak 30 Mei 2017, dia telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Nama Markus Nari diketahui turut tercantum dalam dakwaan penuntut umum kasus korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan 6 April 2017, Markus Nari membantah turut menerima aliran dana haram tersebut sebesar Rp4 miliar dari kedua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri. Dia mengungkapkan pernah mendatangi Irman bersama tim untuk membicarakan perihal proses penanganan proyek KTP elektronik.

 

Akan tetapi, setelah dikonfrontasi, baik Irman maupun Sugiharto, engatakan bahwa Markus pernah meminta dan menerima uang. Menurut Irman, ketika mendatangi kantornya, Markus Nari meminta sejumlah uang dan disanggupi olehnya dengan memerintahkan Sugiharto untuk menyerahkan uang tersebut.

 

“Benar saya yang menyerahkan uang Rp4 miliar langsung ke tangan Markus Nari,” paparnya Sugiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper