Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terima Pengunduran Diri Ahok, Tapi...

Pemerintah menerima keinginan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara-Hafidz Mubarak A.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerima keinginan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. 

Namun, mekanisme selanjutnya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah otomatis harus setuju dengan apa yang diminta Ahok. Pertimbangannya, kepala daerah ini sudah menjadi terpidana, berkekuatan hukum tetap, dan enggan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menerima, tapi masih menunggu keterangan resmi dari PT,” kata Tjahjo di DPR, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/5/2017).

Selain itu, menurutnya, pemerintah tetap menunggu kabar dari jaksa terkait upaya banding yang mereka ajukan. Surat salinan putusan dari Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang ditunggu pemerintah.

Mengenai pengunduran diri Ahok sendiri, Tjahjo mengakui dirinya sudah mendapat laporan tersebut, tapi belum menerima secara resmi surat yang ditembuskan ke Kemendagri.

“Saya belum terima secara resmi,” ucapnya.

Pengunduran diri itu, kata Tjahjo, diajukan sehari setelah Ahok mencabut bandingnya pada Selasa (23/5/2017). Dengan demikian, Ahok akan diberhentikan secara tetap, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat definitif sebagai kepala daerah.

"Sedangkan, posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu [masa jabatan] kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper