Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tender Dominasi Tugas KPPU KPD Batam

KPPU KPD Batam yang wilayah kerjanya meliputi Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung dan Jambi mencatat sebanyak 75 persen kasus yang ditanganinya adalah kasus pelanggaran tender.
Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar (tengah)/Bisnis.com-Syafri Ario
Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar (tengah)/Bisnis.com-Syafri Ario

Kabar24.com, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam yang wilayah kerjanya meliputi Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung dan Jambi mencatat sebanyak 75 persen kasus yang ditanganinya adalah kasus pelanggaran tender.

"Kasus dominan masih didominasi persekongkolan tender, sampai secara nasional pun 75 persen, sama dengan wilayah kerja kita," ujar Kepala KPPU KPD Batam Lukman Sungkar, Kamis (4/5/2017) usai sosialisasi pengendalian inflasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Batam.

Kemudian perkara kartel, penetapan wilayah, penetapan harga, masih sekitar 10 persen, sisanya perkara perdata non persaingan usaha. Sementara kasus terbanyak di KPD Batam adalah Provinsi Kepri.

Kepri sebanyak 100 kasus, Riau sebanyak 72 kasus, Babel sebanyak 44 kasus, dan Jambi sebanyak 38 kasus. "Kasus itu perkara yang sudah putusan semua, diluar itu kita sekarang ada tiga perkara berjalan, satu di Riau dan dua di Jambi," ungkap Lukman.

Sedangkan laporan yang masuk ke KPPU KPD Batam pada 2016 ini meningkat drastis, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2013 sebanyak 16 laporan, pada 2014 sebanyak 11 laporan, pada 2015 sebanyak 17 laporan dan pada 2016 sebanyak 58 laporan.

Lukman mengatakan sampai saat ini KPPU tengah berupaya untuk mengamenden Undang-Undang No 5/1999, sehingga KPPU memilik wewenang yang lebih luas tak hanya melakukan pelaporan dan kajian, namun juga bisa mengeksekusi.

KPPU juga kembali akan turun pekan depan ke Babel untuk mengontrol persaingan usaha secara sehat dan Fair. "Kita akan melihat dulu data pelaku usaha, setelah itu masuk ke penegakan hukum apabila ditemukan monopsoni atau oligopsonim," ujarnya.

Untuk perkara di Babel yang sudah putusan adalah tender pengadaan peralatan kesehatan dan pembekalan (APBD/DAK) lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2007. Dua pelaku usaha di Babel belum melaksanakan putusan KPPU, yakni CV Menumbing Medika Jaya dan CV Cahaya Abadi.

Dia mengharapkan agar tidak terjerat KPPU pelaku usaha harus membuat perbedaan dengan inovasi, seperti Gojek, Uber, dan lain-lain. “Mereka mencoba keluar dari cara konvensional atau out of the box.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Syafri Ario

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper