Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Narapidana Akan Jalani Hukuman Mati di Arkansas

Pihak berwenang di Negara Bagian Arkansas, Amerika Serikat, berencana mengakhiri rangkaian pelaksanaan hukuman mati selama April pada Kamis (27/4/2017) dengan menyuntik mati satu narapidana pembunuh seorang pemandu sorak.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, LITTLE ROCK,  Arkansas  - Pihak berwenang di Negara Bagian Arkansas, Amerika Serikat, berencana mengakhiri rangkaian pelaksanaan hukuman mati selama bulan April pada Kamis dengan menyuntik mati satu narapidana pembunuh seorang pemandu sorak.

Narapidana tersebut juga pernah kabur dari penjara serta membunuh dua orang lainnya sebelum ditangkap lagi.

Sejak 20 April, Arkansas telah mengeksekusi tiga narapidana dan berencana menyuntik mati narapidana bernama Kenneth Williams (38 tahun) pada Kamis pukul 19.00 waktu setempat di penjara Cummins Unit.

Negara bagian itu baru memulai lagi pelaksanaan hukuman mati pada bulan ini setelah 12 tahun.

Arkansas sebelumnya berencana mengeksekusi delapan narapidana dalam waktu 11 hari pada April, jumlah terbanyak di antara negara bagian mana pun dalam waktu singkat sejak hukuman mati mulai diberlakukan kembali pada 1976.

Empat dari delapan hukuman mati itu dihentikan oleh berbagai pengadilan.

Jadwal pelaksanaan hukuman mati diputuskan karena obat bius yang dimiliki Arkansas untuk eksekusi akan habis masa berlakunya pada akhir April.

Penentuan itu mengundang kecaman bahwa Arkansas bersikap sembrono.

Jadwal eksekusi juga memicu pengajuan pertimbangan hukum yang memunculkan pertanyaan soal peraturan hukuman mati di AS, pelaksanaan hukuman mati yang tidak berlangsung lancar serta kesulitan untuk mendapatkan obat suntik yang mematikan.

Beberapa jam sebelum jadwal eksekusi, para pengacara Williams mengajukan permintaan keputusan di Kecamatan Pulaski dalam upaya untuk menghentikan proses pelaksanaan hukuman mati. Mereka berargumentasi bahwa campuran suntikan mematikan tidak akan bisa digunakan terhadap seseorang dalam kondisi medis yang tak biasa, seperti yang dimiliki Williams.

Kondisi seperti itu, termasuk lupus dan kerusakan otak organik, akan menyebabkan kesakitan dan penderitaan yang tidak dibolehkan secara hukum.

Pada Rabu, Mahkamah Agung Arkansas menolak permintaan lainnya untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati.

Tim pengacara Williams menekankan bahwa ada masalah dengan pemeriksaan perkara yang dilakukan juri. Tim mengingatkan bahwa Williams menderita cacat kesadaran dan karena itu harus diampuni dan bahwa ia juga dipidana atas pembunuhan tanpa putusan dengan suara bulat terhadap dakwaan yang membuatnya bisa dikenai hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA/REUTERS

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper