Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Kupang Gratiskan 5 Perizinan

Pemerintah Kota Kupang menerapkan layanan gratis untuk mendorong warga melakukan proses perizinannya.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Kabar24.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang menerapkan layanan gratis untuk mendorong warga melakukan proses perizinannya.

"Ada lima jenis perizinan itu masing-masing surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, surat izin jasa konstruksi, advice plan dan IMB pemutihan khusus warga penerima program perlindungan sosial," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Kupang Thomas Balukh di Kupang, Rabu (26/4/2017).

Dikatakan, kebijakan itu dimaksud untuk memberikan ruang yang cukup bagi warga terutama yang memiliki usaha kecil agar bisa berusaha secara legal karena miliki izin.

Karena dengan perizinan yang dimiliki untuk setiap tempat usaha, akan memberikan banyak manfaat, termasuk untuk kepentingan intervensi bantuan pemerintah.

"Meski izinya gratis, namun wajib dibuat oleh pemilik usaha agar bisa berusaha dengan lebih leluasa dan berkemungkinan mendapatkan sejumlah intervensi dana pemerintah," katanya.

Dari lima izin gratis itu, diatur lebih lanjut khusus berkaitan dengan sasaran perizinannya.

Untuk surat izin tempat usaha (SITU), gratis bagi proses pendaftaran ulang setiap satu tahun dan perpanjangan dalam kurun waktu setiap tiga tahun. Sementara, untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku untuk proses pendaftaran baru, daftar ulang setiap tahun dan perpanjang di setiap lima tahunnya.

Terhadap surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) diperlakukan gratis untuk pendaftaran baru, daftar ulang tiap tahun dan perpanjang di setiap tiga tahunnya.

Sedangkan, izin mendirikan bangunan (IMB) pemutihan diberikan untuk warga miskin yang masuk dan mendapat intervensi program perlindungan sosial pemerintah yang antara lain keluarga penerima beras sejahtera (Rastra) atau yang dulunya beras miskin (raskin), penerima program keluarga harapan (PKH), penerima kartu Indonesia pintar (KIP), kartu Indonesia sehat (KIS) dan lainnya. "Serta ditambah dengan advice plann," katanya.

Selain pelayanan gratis, BPPT lanjut dia, juga memberikan layanan menjemput bola langsung kepada warga masyarakat dengan pelayanan bergerak di seluruh kelurahan.

Sistem pelayanan bergerak yang dimaksud adalah warga tinggal menuju kelurahan untuk melakukan pengurusannya.

"Tidak perlu lagi datang ke kantor BPPT dengan mengeluarkan ongkos yang mahal. Cukup ke kelurahan dan akan ada pelayanan di sana," kata Thomas.

Terkait waktu dan proses perizinan, bekas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang itu mengatakan, sangat tidak berbelit, karena seluruh proses dilakukan langsung di tempat karena kewenangan yang sudah diberikan kepada BPPT untuk sejumlah izin tersebut.

"Jika seluruh syarat terpenuhi, maka dijamin pelayanan perizinan akan sangat cepat dan bahkan tidak menanti untuk sehari penerbitan izin. Semuanya bisa sejam," katanya.

Dia mengaku telah mendapatkan respon positif dari seluruh komponen masyarakat atas kebijakan tersebut dan sedang mendorong warga untuk proaktif melakukan pengurusan izin terutama bagi pemilik usaha kecil menengah untuk kemajuan dan kesejahteraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper