Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILGUB DKI 2017 : Bawaslu Diminta Bertindak Represif

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk segera bertindak represif. Pasalnya, dalam masa tenang Pilkada Jakarta Putaran II diwarnai dengan beragam politik transaksional.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Reno Esnir
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  diingatkan untuk segera bertindak represif. Pasalnya, dalam masa tenang Pilkada Jakarta Putaran II diwarnai dengan beragam politik transaksional.

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan sepanjang masa tenang informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Peristiwa tersebut telah memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara masif.

"Jelas, hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang. Masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut," kata Masykurudin di Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Dia mengatakan, dengan penegakan hukum yang represif sebenarnya telah diakomodir oleh undang-undang pemilu. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Masykurudin mengatakan, dalam aturan setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahum. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," katanya.

Dia menilai tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih.

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper