Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Ketua DPD : Jangan Remehkan Salah Ketik

Komisi Yudisial (KY) meyayangkan kesalahan pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meyayangkan kesalahan pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan remeh, karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Farid mengatakan, pada preseden internasional, kesalahan pengetikan dianggap sebagai kegagalan administratif dengan dua perlakuan utama.

"Yang pertama langsung diperbaiki, dan yang kedua dikenakan sanksi," kata Farid.

Kegagalan administratif ini akan mendapatkan sanksi lebih berat bila menjadi satu pola yang terus menerus berulang dan dilakukan oleh pihak yang sama.

Lebih lanjut Farid mengatakan kesalahan pengetikan amar putusan ini menjadi satu bentuk temuan yang tetap menjadi tanggung jawab hakim.

Dalam catatan KY, kesalahan pengetikan terbagi menjadi dua bagian besar.

"Yang pertama adalah salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasa terjadi pada kepala putusan," kata Farid.

Sedangkan yang kedua adalah kesalahan pengetikan dengan dampak signifikan dominan yang terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.

"Praktik di KY terhadap keduanya akan diukur sejauh mana tanggung jawab dan seberapa besar kontribusi kesalahan Hakim pada kesalahan pengetikan yang dimaksud," pungkas Farid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper