Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP : Cabut BAP, Miryam Bakal Dikonfrontir Dengan Penyidik KPK

Majelis hakim Korupsi KTP Elektronik akan mengkonfrontir Anggota DPR Miryam S Haryani dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mencabut seluruh keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan dirinya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim Korupsi KTP Elektronik akan mengkonfrontir Anggota DPR Miryam S Haryani dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mencabut seluruh keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan dirinya.

Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua dalam perkara Korupsi KTP Elektronik menyatakan sidang akan diselenggarakan pada Senin mendatang dengan agenda tunggal mengkonfrontir kedua belah pihak.

"Sidang akan kembali dilaksanakan pada 27 Maret dengan menghadirkan saksi dan penyidik," kata Jhon sambil menutup sidang, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Irene Putri, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan KPK memiliki standard operating procedure (SOP) yang ketat dalam pemeriksaan saksi. Untuk itu, kata dia, konfrontasi antara saksi dan penyidik di ruang sidang akan menunjukan pihak yang berkata tidak benar.

"Tekanan penyidik atau tekanan lain [sehingga mencabut BAP]. Kami tidak tahu," katanya.

Irene mengatakan pihaknya akan bersikap terhadap kesaksian Miryam setelah konfrontir rampung dilakukan. Dia mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penuntutan kepada Miryam jika terbukti memberi keterangan palsu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper