Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis hakim Korupsi KTP Elektronik akan mengkonfrontir Anggota DPR Miryam S Haryani dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mencabut seluruh keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan dirinya.
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua dalam perkara Korupsi KTP Elektronik menyatakan sidang akan diselenggarakan pada Senin mendatang dengan agenda tunggal mengkonfrontir kedua belah pihak.
"Sidang akan kembali dilaksanakan pada 27 Maret dengan menghadirkan saksi dan penyidik," kata Jhon sambil menutup sidang, di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga
Irene Putri, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan KPK memiliki standard operating procedure (SOP) yang ketat dalam pemeriksaan saksi. Untuk itu, kata dia, konfrontasi antara saksi dan penyidik di ruang sidang akan menunjukan pihak yang berkata tidak benar.
"Tekanan penyidik atau tekanan lain [sehingga mencabut BAP]. Kami tidak tahu," katanya.
Irene mengatakan pihaknya akan bersikap terhadap kesaksian Miryam setelah konfrontir rampung dilakukan. Dia mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penuntutan kepada Miryam jika terbukti memberi keterangan palsu.