Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Pengacara Beri Masukan RUU Persaingan Usaha

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha mengokomodasi saran dan kritik para stakeholder.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha mengokomodasi saran dan kritik para stakeholder.

Asep Ridwan, Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA), mengatakan bagi kalangan advokat, penting melihat apakah amandemn ini sudah mampu mengakomodir kritik, keluhan atau kepentingan para stakeholder lainnya.

Menurutnya, secara das sollen, perubahan dalam RUU masih parsial dan belum mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan yang lain.

“Memang perubahan secara menyeluruh itu baik, terhadap sistematika, aspek materiil, formil dan kelembagaan. Hanya saja, juga melibatkan dan mendengar masukan dari stakeholder lainnya,” ujarnya.

Seiring berjalannya pembahasan amandemen, kalangan pengacara juga urun suara dan masukan, a.l perlu pemisahan Undang-Undang material dan Undang-Undang formil, aspek substansi yang dapat mengikuti sistematika dan perumusan internasional best practices, jenis kelembagaan KPPU yang lebih jelas, serta pemeriksaan/persidangan yang lebih mengedepankan penegakan hukum yang adil (due process of law).

Terkait pemisahan undang-undang, RUU Persaingan usaha diarahkan menjadi undang-undang material, sementara dimunculkannya RUU KPPU yang mewakili kelembagaan dan hukum acara. Asep mengatakan pemisahan undang-undang mengikuti pola peraturan perundang-undangan di beberapa sektor, a.l KUHAP dan KUHP, KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata, UU Tipikor serta UU KPK.

Selain itu, ICLA mengharapkan kedudukan KPPU dikembalikan sebagai lembaga admistratif. Nantinya, kedudukan administratif KPPU akan mirip seperti Direktorat Pajak, maupun penegak lingkungan hidup.

“Pada dasarnya KPPU dapat mempunyai wewenang mengeluarkan keputusan administraitf dengan catatan terbuka ruang yang sangat luas bagi pelaku usaha untuk menguji putusan KPPU di Pengadilan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper